Pilkada

Bawaslu Telusuri 130 Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan serta informasi awal hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang diduga terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Data tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan Bawaslu hingga Rabu pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, maka Bawaslu akan melanjutkannya dengan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.),” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Bagja menjelaskan, pihak yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dapat dikenai hukuman pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ucap Bagja.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI, Puadi, merinci bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan pembagian uang dan potensi pembagian uang. Dugaan tersebut terbagi berdasarkan tahapan, yakni masa tenang dan pemungutan suara.

Sebanyak 71 kasus dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang ditemukan selama masa tenang. Sementara itu, delapan kasus dugaan pembagian uang dan satu kasus dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahap pemungutan suara.

Kasus dugaan pembagian uang selama masa tenang terdeteksi di beberapa provinsi, termasuk Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Adapun dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang tercatat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Selain itu, dugaan pembagian uang pada tahap pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Dugaan potensi pembagian uang di hari pemungutan suara juga tercatat terjadi di Jawa Barat. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button